
Mohon bantuan...
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan revisi Undang-Undang Desa. Salah satu titik kesepakatan yang signifikan dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri adalah terkait masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 mengenai masa jabatan Kepala Desa.
Dilansir dari laman https://www.dpr.go.id "Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diterima dan diusulkan sebagai inisiatif DPR. Komitmen telah dibuat untuk menyetujui setidaknya pada Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai dengan instruksi dari Pimpinan," ungkapnya dalam wawancara dengan Parlementaria pada Senin (5/2/2024).
"Berdasarkan laporan Ketua Panja RUU Desa Baleg DPR RI, proses pembahasan telah selesai hari ini, dan saat ini sedang dalam tahap perumusan materi oleh Timus Timsin. Diharapkan, malam ini akan ada keputusan final sehingga target pengesahan UU dalam masa sidang ini dapat terwujud," lanjutnya.
Menurut Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, setiap Panja pembahasan RUU harus menyampaikan laporan sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I.
Setelah diskusi yang mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa telah mencapai kesepakatan mengenai beberapa hal penting. Di antaranya adalah penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, penambahan ketentuan terkait pemberian tunjangan purna tugas sekali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan keuangan Desa.
Selain itu, juga disepakati penyisipan Pasal 34A tentang syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, serta ketentuan terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode, yang diatur dalam Pasal 39. Hasil kesepakatan Panja ini telah disetujui secara resmi oleh seluruh 9 Fraksi dalam rapat Pembahasan Tingkat 1 yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. Baidowi menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasil kesepakatan Panja Pembahasan Tingkat 1 ke Rapat Paripurna terdekat.















| Hari | Masuk | Keluar |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 12:10:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 12:10:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 12:10:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 12:10:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 11:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Mohon bantuan...
Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.
| Hari ini | : | 529 |
| Kemarin | : | 372 |
| Total Pengunjung | : | 202.646 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.144 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Tema Pro | : | DeNava v210.27 |
| Pengembang Tema | : | Ariandi Ryan Kahfi, S.Pd. |
Rp. 0,00Rp. 1.251.244.916,00
Rp. 0,00Rp. 1.303.548.813,00
Rp. 0,00Rp. 52.303.897,00
Rp. 0,00Rp. 174.600.000,00
Rp. 0,00Rp. 373.456.000,00
Rp. 0,00Rp. 74.777.250,00
Rp. 0,00Rp. 618.240.166,00
Rp. 0,00Rp. 10.000.000,00
Rp. 0,00Rp. 171.500,00
Rp. 0,00Rp. 774.989.813,00
Rp. 0,00Rp. 195.618.000,00
Rp. 0,00Rp. 86.500.000,00
Rp. 0,00Rp. 232.041.000,00
Rp. 0,00Rp. 14.400.000,00
Rp. 0,00Rp. 2.329.487.280,00
Rp. 0,00Rp. 2.050.837.280,00
Rp. 0,00Rp. -278.650.000,00
Rp. 0,00Rp. 174.600.000,00
Rp. 0,00Rp. 1.426.078.000,00
Rp. 0,00Rp. 48.434.280,00
Rp. 0,00Rp. 680.301.500,00
Rp. 0,00Rp. 73.500,00
Rp. 0,00Rp. 863.086.280,00
Rp. 0,00Rp. 411.353.000,00
Rp. 0,00Rp. 114.200.000,00
Rp. 0,00Rp. 523.482.000,00
Rp. 0,00Rp. 138.716.000,00
Rp. 1.704.025.708,00Rp. 1.905.314.795,00
Rp. 1.640.725.708,00Rp. 1.906.770.985,00
Rp. 11.250.000,00Rp. 1.250.000,00
Rp. 157.800.000,00Rp. 157.800.000,00
Rp. 1.075.397.000,00Rp. 1.075.397.000,00
Rp. 29.868.500,00Rp. 86.007.295,00
Rp. 434.960.208,00Rp. 580.110.500,00
Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00
Rp. 683.824.708,00Rp. 886.869.985,00
Rp. 337.533.500,00Rp. 337.533.500,00
Rp. 109.044.000,00Rp. 115.044.000,00
Rp. 375.285.500,00Rp. 432.285.500,00
Rp. 135.038.000,00Rp. 135.038.000,00
Rp. 922.821.000,00Rp. 1.068.421.000,00
Rp. 922.821.000,00Rp. 1.068.421.000,00

Jalan Lembayung No. 710 Desa Sumbergede Kec Sekampung
Desa Sumber Gede
Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur
[email protected]
082242424231 - 08155725979
PDF KK digital diproses lokal tanpa AI. Foto KTP/KK menggunakan Google AI Berbayar dengan Cloud Billing aktif. Pernyataan pengiriman foto diminta saat foto diproses.
Fitur OCR hanya tersedia untuk operator desa yang sedang masuk pada halaman Siteman. Setelah berhasil masuk, kembali ke halaman ini lalu muat ulang.
Dokumen diproses sementara dan tidak disimpan oleh tema. Periksa kembali hasil sebelum ekspor.















