Desa digital bertujuan untuk memudahkan masyarakat desa mendapatkan pelayanan-pelayanan dasar dari pemerintah daerah termasuk transparansi keuangan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Dan Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) mendorong pembangunan desa digital untuk memudahkan pelayanan dan memromosikan desa ke luar.
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi desa memang awalnya untuk kebutuhan "big data", perencanaan pembangunan perdesaan, dan pemantauan potensi desa.
Desa digital, katanya, juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat desa mendapatkan pelayanan-pelayanan dasar dari pemerintah daerah termasuk transparansi keuangan.
Disampaikannya bahwa pembangunan desa gital dilakukan antara lain dengan mempermudah akses internet di desa.
Selain itu, penguatan infrastruktur penting bukan hanya untuk menyediakan akses internet tapi juga memperhitungkan kecepatan akses internet yang dibutuhkan dan alat penunjang dalam adminisitasi surat Online.
Desa digital juga berperan sebagai ruang promosi potensi desa melalui media digital, sehingga diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kata dia, dapat memasarkan produk-produknya melalui platform digital sehingga dapat diketahui dan diakses banyak orang.
Kemendes PDTT mendukung pengembangan destinasi berbasis kearifan lokal serta kolaborasi potensi unggulan desa dan pemanfaatan media digital.