Menurut ketentuan konstitusi, masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun. Berdasarkan tradisi dan aturan yang ada, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih biasanya dilakukan pada tanggal 20 Oktober, sehari setelah berakhirnya masa jabatan presiden sebelumnya. Jika jadwal ini tidak mengalami perubahan, maka pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.
Proses Pelantikan
Pelantikan presiden dan wakil presiden dilaksanakan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Berikut adalah beberapa tahapan penting dalam proses pelantikan:
-
Pembukaan Sidang MPR: Sidang paripurna MPR dibuka untuk memulai prosesi pelantikan. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MPR dan dihadiri oleh anggota MPR, DPR, DPD, serta undangan penting lainnya seperti duta besar negara sahabat, pejabat tinggi negara, dan tokoh masyarakat.
-
Pembacaan Keputusan Penetapan KPU: Sebelum pengucapan sumpah, Ketua MPR membacakan keputusan penetapan hasil pemilu yang dikeluarkan oleh KPU, yang menyatakan pasangan terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.
Harapan dan Masa Depan
Dengan pelantikan presiden dan wakil presiden baru, diharapkan akan ada kesinambungan dalam program-program yang berhasil dari pemerintahan sebelumnya, sambil membawa inovasi dan pendekatan baru yang sesuai dengan tantangan zaman. Pemerintah terpilih diharapkan mampu membawa kemajuan dalam berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pengentasan kemiskinan dan ketahanan ekonomi.
Pelantikan ini juga menjadi simbol harapan bagi masyarakat Indonesia, bahwa pemerintahan baru akan mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.