Guna mendekatkan dan meningkatkan pelayanan keimigrasian ke masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan kegiatan Desa Binaan di Desa Sumber Gede Kec Sekampung Kab Lampung Timur, Rabu (10/09/2025).
Desa binaan imigrasi adalah program yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa tentang keimigrasian.
Program ini biasanya melibatkan berbagai kegiatan seperti sosialisasi tentang hukum keimigrasian, pelatihan pembuatan paspor, dan upaya untuk mempermudah akses layanan imigrasi bagi penduduk desa.
Tujuan dari program desa binaan imigrasi adalah untuk mendekatkan layanan imigrasi kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil atau pedesaan, serta untuk memastikan bahwa masyarakat di desa-desa tersebut memahami hak dan kewajiban mereka terkait keimigrasian.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat desa, dengan memberikan pengetahuan tentang hukum dan peraturan keimigrasian, sehingga mereka lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka," ujar Salah Satu pihak dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Dengan adanya desa binaan, masyarakat di daerah terpencil atau pedesaan dapat lebih mudah mengakses layanan imigrasi seperti pembuatan paspor, izin tinggal, dan lain-lain, tambahnya.
Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung juga memberikan edukasi tentang desa sadar hukum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya dengan adanya edukasi yang diberikan diharapkan dapat mengurangi pelanggaran terkait keimigrasian, seperti penyalahgunaan visa atau izin tinggal.
"Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara kantor imigrasi dengan pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan keimigrasian yang mungkin timbul di wilayah tersebut,"
Menurutnya, program ini juga dapat membantu dalam pengembangan potensi ekonomi dan sosial desa, terutama jika terdapat potensi desa yang bisa dikembangkan dengan adanya dukungan dari imigrasi, seperti wisata desa yang memerlukan kemudahan akses bagi wisatawan asing.
"Dengan hadirnya program desa binaan, layanan keimigrasian dapat lebih dekat dan terjangkau bagi masyarakat desa, mengurangi hambatan geografis dan birokrasi,"
Sementara itu Sekertaris Desa Dian Septian Abadi menyambut baik kegiatan desa binaan yang diselenggarakan oleh divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
"Pastinya kami sangat senang dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat jadi lebih paham terkait informasi keimigrasian yang ada. Selain itu dengan adanya layanan Easy paspor dapat menghemat waktu dan biaya masyarakat yang ingin membuat paspor," ucap Salah Satu Perangkat Desa
Dirinya berharap dengan adanya desa binaan ini, masyarakat desa Sumber Gede menjadi lebih paham terkait dengan layanan dan hukum keimigrasian.